Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Minggu, 18 November 2012

Lembaga-Lembaga Negara Sesuai Dengan UUD 1945 Setelah Amandemen





Sebelum perubahan UUD 1945, alat-alat kelengkapan negara lembaga kepresidenan, MPR, DPR, DPA, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen keseluruhan terhadap UUD 1945, kelengkapan atau kelembagaan negara menjadi delapan, yakni MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY, dan BPK, posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balances antar lembaga tinggi tersebut.
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses Amandemen UUD 1945 dapat dilihat pada tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dikelompokan dalam kelembagaan Legeslatif, Eksekusif, Yudikatif, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana akan dijelaskan dibawah ini.

A. Lembaga Eksekutif

Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, bahwa kekuasaan eksekusif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan tugasnya. Setelah amandemen presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara presiden dan MPR adalah setara. Sebagai kepala negara presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia, sebagai kepala pemerintah presiden dibantu oleh para menteri dalam kabinet. Sedangkan kewajiban, wewenang, dan hak presiden ialah sebagai berikut :
1. Memegang kekuasaan pemerintahaan menurut UUD.
2. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
3. Mengajukan rancangan UU kepada DPR, melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan atas RUU bersama DPR, serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan peraturan pemerintah.
5. Mengangkat dan memberhentikan menteri.
6. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
7. Mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
9. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
b. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
c. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).

Kekuasaan Eksekusif dimaknai sebagai kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kemauan negara dan pelaksanaan UU. Dalam negara demokrasi kemauan negara dinyatakan melalui undang-undang. Tugas utama lembaga Eksekusif adalah menjalankan undang-undang. Kekuasaan eksekusif mencakup beberapa bidang sebagai berikut ;
1. Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
2. Administratif, yakni melaksanakan UU serta peraturan-peratuiran lain, dan menyelenggarakan administrasi negara.
3. Militer, yakni mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang,
4. Yudikatif, yakni memberi grasi, amnesti, dan sebagainya.
5. Legislatif, yakni membuat rancangan UU yang diajukan kelembaga legislatif, dan membuat peraturan.
B. Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia , lembaga legislatif dipresentasikan pada tiga lembaga, yakni MPR, DPR, dan DPD.

a. MPR
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
1) Meng¬ubah dan menetapkan Undang-Undang Da¬sar;
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Pre¬si¬den dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
4) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
5) Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. Memilih dan dipilih;
4. Membela diri;
5. Imunitas;
6. Protokoler;
7. Keuangan dan administratif.

Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Mengamalkan Pancasila;
2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
5. Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

b. DPR
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, berikut penjelasannya:
1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
a. Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
b. Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
c. Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

c. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaan Republik Indonesia yang merupakan wakil daerah propinsi. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum, dan memiliki fungsi ;
1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2. Memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu.

Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.






C. Lembaga Yudikatif
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan kehidupan ketatanegaraan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan pertama oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Kedua oleh mahakamah konstitusi.
Disamping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY), lembaga ini bersifat mandiri, dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan juga mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkankehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.

1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Tugas mahkamah agung adalah mengawasi jalannya undang-undang dan member sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenanag Mahkamah Agung (MA) adalah sebagai berikut :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan pada perundang-undangan dibawah undang-undang, dan memepunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh perubahan ketiga UUD 1945 atau setelah amandemen. Salah satu yang menyebabkan lahirnya lembaga ini adalah, karena tidak ada lagi lembaga tertinggi negara. Maka apabila terjadi persengketaan antar lembaga tinggi negara, diperlukan sebuah lembaga khusus yang menangani sengketa tersebut, yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. Memutuskan pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.

2. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, adalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Wewenang dari Komisi Yudisial ( KY ) :
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1. Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2. Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3. Hakim Mahkamah Konstitusi.

D. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat. Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

semoga membantu :) (y)
Salam RAFSANJANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan baik dan sopan